Kominfo Rohil, Bagansiapiapi – Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si. mewakili Bupati Rohil Afrizal Sintong, S.IP., M.Si., mendampingi Anggota DPD RI H. Edwin Pratama Putra, S.H. dalam kunjungan kerjanya ke Rohil untuk menyosialisasikan dan menyerap aspirasi dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang pengelolaan aset daerah, Senin (29/1/2024) di Lantai 4 Kantor BPKAD Jalan Merdeka Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan hilir, Provinsi Riau.
Bupati Rohil melalui Sekda Rohil dalam sambutannya dihadapan pejabat Eselon II, III dan pejabat strategis di lingkungan Pemkab Rohil serta Camat Sinaboi menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Anggota Komite IV DPD RI H. Edwin Pratama Putra, S.H., di Rokan Hilir dengan agenda kunjungan kerja dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi masalah (DIM) RUU Tentang Pengelolaan Aset Daerah. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang di Rokan Hilir dalam kunjungan kerjanya Bapak H. Edwin Pratama Putra, S.H., selaku anggota DPD RI dan juga sekaligus anggota MPR RI,” ujarnya.
Sekda Rohil dalam sambutannya menyampaikan secara ringkas tentang profil dan kondisi Rokan Hilir saat ini, baik terkait APBD Tahun 2024, Aset daerah, pembangunan infrastruktur maupun terkait kondisi keuangan daerah, DBH dan tunda bayar. “Dapat kami sampaikan, tentunya untuk proses pelaksanaan APBD 2024 sudah mulai jalan, walaupun kemarin untuk tahun 2023 masih ada kewajiban-kewajiban yang belum bisa di bayarkan. Dimana kondisi APBD kita di Tahun 2024 ini berkisar Rp. 2,3 Triliun lebih,” terangnya. Sekda Rohil juga mengungkapkan untuk belanja APBD Tahun 2024 sedikit mengalami kenaikan di bandingkan tahun 2023. Saat ini Pemkab Rohil dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan dapat di sampaikan bahwa masih bertumpu pada dana APBN dan dana Provinsi, karena sampai hari ini jika hanya dari APBD belum mencukupi untuk menjalankan program visi misi pembanguan daerah.” jelasnya.
Setiap tahun Pemkab Rohil melakukan penyusunan anggaran kegiatan dan setiap akhir tahun selalu muncul alasan klasik untuk tetap tunda bayar. “Kemarin di pengunjung tahun berharap dari kalkulasi kita masuk semua dan di transfer untuk semua kegiatan, akan tetapi begitu tiba waktunya ternyata tidak semua ditransfer. Nah, ini yang terjadi, sementara kegiatan sudah kita laksanakan. APBD ini hanya sebatas konsep dalam angka tapi wujudnya belum kelihatan,” ujarnya. Sekda juga menyampaikan bahwa pengesahan APBD Rohil sebelum berakhirnya masa akhir tahun 2023, dengan harapan di Januari 2024 ini kegiatan sudah bisa berjalan tetapi faktanya belum bisa berjalan.
Sekda melanjutkan dari 18 kecamatan, 173 desa yang ada di Rohil, ada beberapa permasalahan yang sekarang dihadapi, terutama masalah infrastruktur jalan. “Masyarakat kita tidak tahu kondisi jalan Nasional, atau jalan Kabupaten maupun jalan Kecamatan, asalkan jalan rusak tuntutannya pasti kepada kepala daerah. Bagaimana dengan anggaran yang terbatas ini bisa memberikan pembangunan secara maksimal kepada masyarakat, tentunya dengan adanya anggota DPD RI dan DPR RI dari Riau dapat membantu kita di daerah,” harapnya.
Sementara, untuk permasalahan aset daerah, Sekda mengatakan ada beberapa permasalahan yang mendasar, dimana Rohil merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Bengkalis sehingga aset-aset seperti bangunan sekolah, tanah yang di serahkan tidak dilengkapi dengan dokumen. Sedangkan untuk kenderaan bermotor, itu berkaitan dengan mantan pejabat sebagian ada yang tidak mengembalikan aset kenderaan dengan berbagai alasan.
Dari apa yang disampaikan Sekda Rohil, Anggota DPD RI Edwin Pratama Putra, S.H. memberikan berbagai penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi Rohil, seperti Aset daerah, APBD, DBH dan tunda bayar. “Kedatangan saya ke Rohil untuk menjalankan amanat Konstitusi kita, bahwa Dewan Perwakilan Daerah itu memiliki tugas dan fungsi untuk banyak hal terutama terkait dengan kepentingan daerah. Dimana fungsi DPD RI ini juga melekat pada fungsi legislasi, fungsi pengawasan dengan fungsi budgeting,” ujarnya. Edwan Pratama Putra juga menjelaskan ia ditugaskan ke Rohil oleh pimpinan untuk dua hal, yaitu penyusunan daftar inventarisasi masalah perancangan undang-undang tentang pengelolaan aset daerah dan dampak UMKM selama Pemilu. Melalui catatan BPS dan kementerian keuangan selama Pemilu, sudah ratusan triliun uang berputar dengan sedemikian rupa dan berdampak pada sektor UMKM.
Selain itu, DPD RI mendapat laporan dari BPK bahwa laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester kedua Tahun 2022 teridentifikasi banyak persoalan terkait dengan aset daerah baik penataan administrasi maupun penguasaan fisiknya. Oleh sebab itu, DPD RI meminta perkiraan kendala yang mungkin dihadapi dan dibuat payung hukumnya. Pemerintah daerah terkadang kesulitan untuk mengeksekusi dan tidak ada upaya hukum yang jelas. Edwin juga menjelaskan bahwa sudah melakukan diskusi dan dialog terkait berbagai permasalahan di Rohil ini, agar dapat memaksimalkan waktu, sehingga apa yang di harapkan dari hasil pertemuan kunjungan kerjanya di Rohil ada bahan konkrit yang dapat sama-sama dikerjakan dalam upaya untuk mewujudkan apa yang menjadi narasi di dalam dua lagu Rohil menuju jaya. Acara ini juga dihadiri oleh para Asisten, Sekwan, para Kepala OPD, Kemenag Rohil, Camat Sinaboi, Para Kabid di lingkungan Pemkab Rohil.
Share this content: